Sebelum membaca artikel ini, sebaiknya membaca ini dulu….
Bismillahirrahmanirrahiiim…
sudah lama ingin nulis sharing pengalaman bagaimana bisa berkumpul keluarga di Jerman. Aku seorang istri dari calon Phd yang berstatus student (di Jerman seorang calon Phd bisa juga berstatus sebagai Mitarbeiter/ pekerja) dan mempunyai 2 orang anak.
Suami mendapatkan Stipendium/ Beasiswa dari Dikti yang memang tidak memiliki wewenang/ surat sakti untuk bisa membawa keluarga berkumpul di Jerman. Jika kamu pemegang beasiswa DAAD maka satu point lebih, DAAD bisa memberikan surat sakti khusus untuk membawa keluarga dan pihak Kedutaan Jerman di Jakarta tentunya akan meloloskan visa kumpul keluarga. Namun, Beasiswa ini terbatas untuk beberapa bidang research/ studi, jadi hanya orang bidang tertentu yang dapat mendaftar beasiswa ini, informasi detail silahkan cek disini.
Dikarenakan beasiswa Dikti yang tidak memiliki surat sakti untuk menjamin keluarga bisa berkumpul, tentunya memberikan konsekuensi 50:50 untuk bisa berangkat ke Jerman, tapi inshaaAllah yakin hanya pada Allah, niat baik untuk berkumpul keluarga akan punya jalannya sendiri.
Manusia boleh menghalangi dengan cara apapun, bukankah Allah yang punya kehendak? Jadi Yakin hanya kepadaNya….
Awal suami mendapatkan keputusan Phd dan beasiswa hingga hari keberangkatan sangat singkat, sekitar 4 bulan. Bulan Oktober 2012 suami berangkat ke Jerman dari Bandara Soetta dan aku tidak bisa mengantar karena baru melahirkan anak kedua dan si kecil sekitar umur 5 bulan.
Sebelum suami berangkat, walau kami pun belum yakin bisa berkumpul atau tidak, kami mengurus segala legalisasi berkas pernikahan, akte kelahiran dsb terlebih dahulu. Jadi saat suami sudah berangkat aku hanya konsen pada ujian Bahasa Jerman level A1 dan beberapa berkas yang diperlukan saat mendaftar visa kumpul keluarga, termasuk legalisasi akte kelahiran dan akte nikah di kedutaan Jerman.
Legalisasi kedutaan aku lakukan menjelang pendaftaran visa, karena menurutku hal ini akan dilakukan jika kami ber3 benar benar bisa menyusul ke Jerman.
Hal-hal yang aku persiapkan ketika memutuskan akan berkumpul keluarga di Jerman :
1. Membuat Paspor
Ini kali pertamanya aku dan anak anak ke Luar Negeri, jadi pertama kali nya kami membuat passport. Saat itu aku mendaftar passpor sekalian ber 4, karena passpor ayah juga harus diperbaharui dan kami mendaftarnya secara manual, step stepnya :
Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Depok
Komp PRKT Pemda , Jl.Boulevard Raya, Grand Depok City (Satu Blok dengan kantor DPRD dll)
Telp: (021) 77820520
Kunjungan Pertama
- Beli Formulir yang sudah di bubuhi materai 6000 beserta Map Rp.12.000 di tempat foto copy kantor imigrasi.
- Mengisi Formulir dengan Pulpen warna Hitam dgn penulisan huruf KAPITAL,pada isian formulir pilih pembuatan pasport baru perorangan 48 halaman
- Setelah formulir di isi lengkap masukan kedalam map beserta syarat syarat berupa: foto copy KTP yang telah di perbesar ½ halaman, foto copy Akte lahir, foto copy Kartu keluarga, foto copy surat nikah, foto copy ijazah, foto copy NPWP bila ada, Surat keterangan bekerja dari tempat kerja.
- Setelah berkas di dalam map lengkap, berkas diserahkan ke petugas yang ada di depan pintu masuk untuk di periksa kelengkapannya,bila sudah lengkap maka bisa ambil nomer antrian untuk antri di loket 1 (Loket penyerahan berkas)
- Sambil menunggu di panggil,siapkan kelengkapan syarat syarat yang ASLI yaitu : KTP,Akte Lahir,Kartu Keluarga,Surat Nikah,Ijazah,NPWP untuk di periksa oleh petugas apakah berkas yang di foto copy sesuai dengan aslinya
- Saat di panggil menuju Loket 1 , berkas foto copy di map beserta syarat- syarat asli di periksa oleh petugas apakah berkas yang di foto copy sesuai dengan aslinya
- Setelah selesai di periksa berkas yang ASLI di kembalikan dan berkas di dalam map diproses untuk pengajuan passport,kemudian petugas akan memberikan Surat Tanda Serah Terima berkas permohonan SPRI ,di kwitansi tersebut akan di tuliskan tanggal dan hari untuk wawancara dan foto
Kunjungan Kedua
- Datang sebelum jam 8 pagi untuk ambil nomer antrian foto dan wawancara dengan menukarkan Kwitansi Surat Tanda Serah Terima Berkas Permohonan SPRI dengan nomer antrian.
- Pada panggilan pertama menuju ke loket 5 untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.255.000 dan akan mendapatkan lembar kwitansi bukti pembayaran,kemudian duduk kembali untuk menunggu panggilan ke 2.
- Pada panggilan kedua akan dilakukan foto biometrik di pintu nomer 6 atau 7(saat foto wajib pake kemeja) dan scaning sidik jari di mulai dari ibu jari tangan kanan,telunjuk,jari tengah,jari manis dan kelingking,kemudian ibu jari tangan kiri,telunjuk,jari tengah,jari manis dan kelingking
- Kemudian keluar untuk menunggu panggilan ke 3
- Pada panggilan ketiga akan di lakukan wawancara seputar berkas yang ada di map beserta alasan untuk pergi keluar negri contoh: sekolah, jalan-jalan, pelatihan, seminar dll,setelah di wawancara akan di berikan kwitansi berupa Tanda Terima Penyerahan SPRI dan akan di beri tahu hari dan tanggal pengambilan.
Kunjungan ketiga
- Pengambilan passport dengan membawa kwitansi Tanda Terima Penyerahan SPRI,kwitansi Tanda Terima Pembayaran dan KTP
- Waktu Pengambilan passport dari Jam 13.00 – 15.00
atau bisa juga mendaftar secara online, bisa dilihat disini
2. Legalisasi Buku Nikah
a. Legalisasi di tempat dikeluarkannya akte nikah (KUA)
Kami menikah di Lampung, jadi kami mengurusnya di lampung, tempat dimana kami menikah tahun 2007. Fotokopi 3x, lalu minta dilegalisir (gratis). Jangan lupa pastikan nama tidak ada yang berbeda satu huruf pun dengan akte kelahiran masing masing ya.
Lokasi : Tergantung KUA dimana tempat menikah
Biaya : Gratis
Proses : Saat itu juga
b . Legalisasi di Kementrian Agama Jakarta
Lokasi : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia Bagian Kepenghuluan (Lantai 7) Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700 Telefon: 021-3920245 (Bagian Kepenghuluan) 021-3811429 (Bagian Tata Usaha) Fax: 021-3920449 http://bimasislam.kemenag.go.id
Biaya : gratis
Proses : hari itu juga jadi
Dokumen yang dibawa : Buku nikah asli dan fotokopiannya rangkap 3 yang sudah dilegalisir KUA setempat/KUA kecamatan
Setelah dilegalisir di Kementrian Agama, lakukan persiapan untuk legalisir di Kemenkumham :
1. fotokopi legalisirnya rangkap 3
2. Materai 6000
3. Map 2 buah
4. Fotokopi KTP
Tempat Fotokopi terdekat di gedung BPPT (kantin pujasera BPPT lantai 2) sebelahan sama gedung Kementrian Agama. Kalau ga ketemu tanya satpam aja.
c. Legalisasi di Departemen Hukum dan Ham Jakarta
Lokasi : Kantor Kementrian Hukum dan HAM – Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)
Jl Rasuna Said no.8 Kuningan Jakarta (depan GOR Soemantri/dekat dengan Pasar Festival)
Halte busway terdekat Halte busway GOR Soemantri
Biaya : Rp. 30.000,-
Proses : 3 hari kerja
Dokumen yang dibawa : Map 2 buah, Buku nikah asli beserta fotokopiannya rangkap 3 yang sudah dilegalisir Kemenag Pusat, fotokopi KTP, materai 6000
Legalisasi dilakukan di loket 11 dengan mengambil nomor antrian, pastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap semuanya. Proses hasil legalisasi ontime jadi luangkan waktu 3 hari berikutnya.
d. Legalisasi Kementrian Luar Negeri Jakarta
Lokasi : Departemen Luar Negri Dirjen Protokol dan Konsuler – Loket Layanan Publik
Jl. Pejambon No. 6, Jakarta
Halte busway terdekat : Halte Deplu. Masuk melalui gerbang terdekat dari halte Deplu. Jalan terus ke arah Stasiun Gambir sampai bertemu tulisan Loket Layanan Publik. (Jangan ragu untuk tanya, dimana lokasi loket ini)
Biaya : Rp. 10.000,-
Proses : 1 hari kerja (dokumen selesai keesokannya). Sebelum ke loket, ada formulir permohonan legalisir yang harus diisi, bisa diambil di depan loket.
Dokumen yang dibutuhkan: Map berwarna KUNING, buku nikah asli yang sudah dilegalisir kemenham dan fotokopinya, Fotokopi KTP, Materai 6000
3. Legalisasi Akte Kelahiran dari kantor yang mengeluarkan akte tersebut
a. Legalisasi Akte Kelahiran Suami
Akte kelahiran suami menggunakan versi yang lama, jadi sekalian legalisasi, kami mengubah akte versi yang terbaru. Legalisasi Akte dilakukan dibelakang akte. PERHATIKAN nama di akte harus benar dan sesuai dengan nama di paspor
b. Legalisasi Akte Kelahiran Istri
Akte kelahiranku juga menggunakan versi yang lama, jadi sekalian legalisasi kami mengubah akte versi yang baru. Karena lokasinya luar propinsi dan cukup jauh, diwakilkan dengan mengirimkan akte asli dan surat kuasa. Legalisasi Akte dilakukan dibelakang akte. PERHATIKAN nama akte harus benar dan sesuai dengan nama di paspor
c. Legalisasi Akte Kelahiran Anak 1
Legalisasi Akte dilakukan dibelakang akte. PERHATIKAN nama akte harus benar. Seperti halnya buku nikah, legalisasi akte kelahiran juga dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri (Lihat Poin 2).
d. Legalisasi Akte Kelahiran Anak 2
Legalisasi Akte dilakukan dibelakang akte. PERHATIKAN nama akte harus benar. Sempat bolak balik mengurus akte Aqila, karena hasil nama di Akte ada kesalahan, jadi jangan sampai salah nama, salah huruf satu pun. Seperti halnya buku nikah, legalisasi akte kelahiran juga dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri (Lihat Poin 2).
4. Translete Jerman dan Legalisasi dari Kedutaan Jerman di Jakarta
Setelah buku Nikah pada point 2 dan akte kelahiran anak pada point 3 dilegalisir ,bisa diterjemahkan dalam bahasa Jerman. Daftar penerjemah tersumpah aku dapatkan dari Web Kedutaan Jerman di Jakarta disini. Aku menggunakan jasa Pak Akhmad Robbani dan menghubungi beliau lewat email dan mengirimkan akte kelahiran asli melalui jasa pengiriman kilat dan berasuransi.
Lokasi : Penerjemah Tersumpah Bahasa Jerman, Bpk. Akhmad Rabbani
Jl. Damai No. 21, Petukangan RT/02/05 Jakarta Selatan 12270
Email : akhmadrobani@yahoo.de
Biaya : Rp. 275.000, – per 1 dokumen, sudah termasuk jasa penerjemah + terjemahan + kopian terjemahan rangkap 2
Proses: tergantung tapi cepat kok, karena saat itu dia akan keluar kota seminggu jadi tertunda seminggu
Dokumen yang dikirimkan untuk diterjemahkan : Buku nikah asli yang sudah dilegalisir di 3 kementrian dan akte kelahiran anak yang sudah dilegalisir
Lalu lakukan legalisir di Kedutaan Jerman dengan membawa :
1. Fotokopi Kartu Identitas Jerman suami/ Ausweis dan Kartu Identitas terdaftar di Universitas Jerman
2. Fotokopi Anmeldenbestätigung/ Bukti suami sudah terdaftar di daerah setempat
3. Fotokopi surat undangan suami yang sudah distempel oleh Ausländerbehörde setempat dimana suami tinggal.
Legalisir ini diluar dari appointment apply visa. Aku kesini sempat 2x, yang pertama tidak diperkenankan legalisir karena tidak membawa bukti lengkap kalau suami berada di Jerman (karena tidak tertera syaratnya di web kedutaan) dan ternyata akte kelahiran anak harus di terjemahkan dalam bahasa Jerman baru kemudian di legalisir disini. Petugasnya memberitahukan berkas apa saja yang perlu dilegalisir dan apa yang tidak perlu, seperti akte kelahiranku dan suami tidak perlu dilegalisir. Jadi siapkan dari jauh hari dan pastikan semua dokumen lengkap.
Lokasi : Kedutaan Jerman (Bagian Konsuler), Jl. Thamrin 1, Jakarta 10310 (samping Hotel Mandarin) dekat Grand Indonesia.
Waktu berkunjung: Senin-Jumat 08.00 – 11.30 WIB
Biaya: € 25,00/45,00- dibayar dengan Rupiah, usahakan uang cash, jangan lupa cek rate kurs seminggu terakhir, sehingga bisa dikira kira berapa yang harus disiapkan.
Proses : pada hari itu juga bisa diambil
5. Mengepack barang barang yang ada di rumah.
Karena kumpul atau tidaknya, kami berniat mengontrakkan rumah yang ada, terlalu besar buat kutinggali sendiri bersama anak anak, walaupun rumah kami juga tidak terlalu besar juga 🙂
6. Menyiapkan berkas berkas penting kendaraan roda empat.
Yang sudah diniatkan akan dijual setelah suami berangkat ke Jerman. Aku memakainya sempat beberapa bulan untuk wira wiri keperluan anak anak, kemudian membersihkannya lalu ditutup dan mulai diiklankan di kaskus dan cukup oke juga walaupun ada beberapa sms ngeyel hehehehe bisa juga diiklankan di tokobagus.com
7. Menyiapkan berkas berkas penting kendaraan roda dua yang sudah diniatkan untuk dititip gunakan ke rumah orang tua
Seperti syarat syarat saat akan memperpanjang STNK dan surat kuasa serta KTP asli, karena kan KTP asli juga ga perlu di Jerman.
8. Menyiapkan berkas berkas penting Akta Sewa Menyewa Rumah dan surat izin kuasa Sewa Menyewa
Penyewaan rumah aku iklankan melalui jasa online disini dan cukup oke banget, hari itu posting, besoknya ada yang survey dan deal. Urusan rumah bener bener buat pengalaman buatku, sebelumnya pun tetap aku yang urus tapi kali ini sebelum pindah aku sudah niatkan rumah ini untuk di perbaiki beberapa dinding yang rusak serta di cat, yang bocor diperbaiki, dsb waaah pokoknya dah kaya rumah baru deh 🙂 Sehabis menikah ga ada kepikiran perbaikan rumah atau ngecat, selalu ditunda karena kok kayanya kesannya ribet ya, cari tukang dsb dsb, ternyata rumah mau ditinggal malah di cat rapih *gigit bantal*.
9. Menyelesaikan urusan RT RW, yang pada saat suami berangkat ke Jerman tahun kedua masa periode suami sebagai Ketua RT dan aku, Ibu RT selaku sekretaris RT juga, karena sesuatu hal. Alhamdulillah saat berakhirnya masa RT, aku mengurus kepindahan dan sudah ada titik terang untuk mendaftar visa kumpul keluarga Jerman di Kedutaan.
——–>> Point 5-9 pengalaman pribadi ya, jadi tergantung keperluan masing masing 🙂
Hal hal yang aku persiapkan menjelang pendaftaran Visa Kumpul Keluarga Jerman di Kedutaan Jerman Jakarta untuk istri dan 2 orang anak (5 tahun dan 1 tahun) :
1. Print out termin/ appointment pendaftaran visa di Kedutaan
2. Surat Undangan yang dibuat oleh suami kemudian distempel oleh Ausländerbehörde setempat. Surat ini setelah distempel dikirim langsung oleh suami ke alamat rumah Indonesia untuk aku bawa ke kedutaan.
3. Fotokopi Kartu Identitas Jerman suami/ Ausweis dan Kartu Identitas Universitas
4. Fotokopi Anmeldenbestätigung/ Bukti suami sudah terdaftar di daerah setempat
5. Fotokopi Mietvertrag/ Kontrak sewa menyewa rumah. Pada saat mendaftar petugas akan mengecek luas rumah/ Wohnung yang akan kamu tinggali dan berapa jumlah keluarga yang akan ikut. Pada saat itu mereka juga mempertanyakan luas Wohnung yang akan kami tempati, mereka bilang terlalu kecil, tapi aku menjawab dengan acuan undang undang luas rumah Jerman dengan membawa print out aturan tersebut. Jadi sempet hitung hitungan juga soal luas Wohnung. Hal yang penting saat kita bicara sesuatu disni harus ada pedomannya secara schriftlich atau tertulis, jadi bukan kesannya asal bicara.
6. Fotokopi Kelahiran anak yang sudah translete Jerman dan dilegalisasi kedutaan
7. Fotokopi Paspor
8. Fotokopi Asuransi, bisa menggunakan fotokopi asuransi suami yang sudah berada di Jerman dan bilang kalau akan membuat asuransi saat tiba di Jerman. Atau bisa mendaftar saat sebelum sampai di Jerman (biasanya ini Privat Versicherung)
9. Formulir Pendaftaran Visa, formulir ini akan kamu dapatkan di loket saat petugas kedutaan mengecek semua berkas persyaratan yang dibawa, jadi diisi saat kantor kedutaan
10. Fotokopi Akta Nikah yang sudah dilegalisasi kedutaan
11. Bukti Keuangan, saat itu aku lampirkan rekening koran pribadi di Indonesia selama 6 bulan terakhir atas nama aku dan rekening Jerman milik suami.
Semua berkas difotokopi 2 eksemplar untuk setiap 1 pendaftar visa, jadi untuk aku 2 eksemplar x 3 pendaftar visa (1 istri dan 2 anak). Jika pada saat mendaftar di Kedutaan, kekurangan berkas fotokopian, bisa fotokopi di Hotel Mandarin Lantai 7, tapi jangan kaget ya sama harganya *bikin mules*, jadi siapkan jauh jauh hari sebelum tanggal appointment visa.
Pengajuan berkas persyaratan pendaftaran visa jangan lupa juga untuk membawa berkas asli setiap dokumen, agar saat ditanya dapat diperlihatkan.
12. Sertifikat Bahasa Jerman Level A1 yang dikeluarkan oleh Goethe Institut.
Mempersiapkan seertifikat ini, aku mengikuti kursus intensif bahasa Jerman di Goethe Jakarta, waktunya pagi jam 8-12.30 dan setiap hari. Ya memang mau tidak mau harus pagi karena kursus intensif adanya hanya pagi, tidak ada malam. Kalau malam hanya kursus reguler dengan waktu 2-3 bulan untuk 1 level. Informasi lebih lanjut bisa dilihat website http://www.goethe.de/ins/id/id/jak.html . Sebelum di Goethe, aku juga pernah ikutan di LB Fakultas Sastra UI, satu level ditempuh 3 bulan dan mengambil kelas hari sabtu, karena saat itu aku masih kondisi baru melahirkan dan bayiku masih ASI penuh.
52 thoughts on “Visa Kumpul Keluarga ke Jerman”